Posted by : Nurvita Cundaningsih (Vita) Sabtu, 05 Maret 2011

Di kota Bandung yang tercinta ini, siapa yang tidak tahu eksistensi geng motor? Sekumpulan orang-orang yang berkonvoi di malam hari menggunakan sepeda motor, kadang mereka melakukan balap liar di sekitar Monumen Perjuangan, nongkrong di jalan layang Pasupati, bahkan vandalisme dengan menuliskan nama geng motor mereka di tempat-tempat umum dan tembok-tembok di pinggir jalan menggunakan cat semprot. Belum lagi, agenda yang sekarang sedang tren di kalangan geng motor adalah melakukan tindakan anarkis terhadap geng motor lain yang bisa berimbas pada masyarakat sekitarnya. Karena eksistensi geng motor itulah, berkendara saat malam hari di jalanan kota Bandung sekarang ini sudah tidak nyaman lagi.

Kita sering membaca di media cetak ibu kota tentang keberadaan geng-geng motor ini, dari sanalah diketahui bahwa kebanyakan anggota geng masih berusia sekolah dan kuliah walaupun tak sedikit pula yang sudah bekerja. Berdasarkan survei para pemburu berita tersebut, orang-orang mau menjadi member geng motor diantaranya karena terpengaruh pergaulan, ingin disebut ‘keren’, mengisi waktu luang, bahkan ada yang ingin mendapat perlindungan dari teman segengnya. Para calon anggota geng motor ini ada yang secara suka rela menjadi bagian dari geng dan ada juga yang secara terpaksa ikut karena ancaman.

Meluasnya pengaruh geng motor ini bisa disebabkan karena solidaritas penuh yang ditawarkan bagi anggotanya. Mereka tidak segan-segan melakukan pertempuran demi teman mereka yang diganggu kelompok lain atau siapa pun, tidak peduli teman mereka di pihak yang benar atau salah. Tak heran jika perkelahian antar geng disebabkan karena saling ejek.

Dan jika mereka tidak bisa menemukan para pengganggu mereka, tak jarang mereka menumpahkan kekesalan kepada orang-orang tak bersalah. Misalkan saja, beberapa minggu lalu ada kasus penganiayaan pelajar SMP yang melibatkan dua anggota geng motor di daerah Kanayakan, Dago. Pelajar SMP yang baru pulang sekolah tersebut dianiaya hingga harus kehilangan penglihatan mata kirinya karena saat ditanya apakah dia anggota geng motor, dia menjawab bukan. Masih banyak kasus-kasus lain yang lebih besar dan brutal di kota ini, tak sedikit yang kehilangan nyawa dan hartanya karena geng motor.

Kemunculan geng motor berawal dari golongan kalangan menengah ke atas yang merasa mempunyai kekuasaan untuk berkumpul dengan teman-teman mereka dan melakukan balap liar maupun tawuran dengan geng lain. Jika mereka mendapat ‘harta rampasan perang’ mereka akan merusaknya atau membakarnya. Tapi untuk geng motor generasi sekarang ini, paradigma mereka tentang ‘rampasan perang’ dan orang yang mereka serang sudah berubah. Kebutuhan mereka akan materi semakin bertambah didukung dengan peraturan bahwa harta musuh mereka (anggota kelompok lain) boleh dirampas, telah mengubah cara berpikir anggota geng menjadi: jika mereka anggota geng musuh, mereka pantas diserang. Karena pandangan itulah mereka selalu membenarkan mencuri dan menganiaya masyarakat yang mereka anggap anggota geng musuh.

Menghadapi kenyataan ini, seharusnya pemerintah lebih aktif lagi melindungi warganya dari ancaman geng motor. Walaupun sekarang pemerintah sudah menjalankan programnya dengan patroli polisi yang mengawasi keamanan, hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah hingga akarnya. Ibarat menyabut rumput tapi hanya menyabut batang dan bagian akar dibiarkan. Lebih baik jika pemerintah berani mengambil keputusan untuk membubarkan geng-geng motor tanpa izin dan peraturan yang jelas, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir lagi jika mereka akan berpergian di malam hari. Jika ada oknum-oknum geng motor yang berbuat kriminal hendaknya segera ditangkap dan diadili sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sayangnya, kendala yang menghambat peradilan adalah usia pelaku yang masih di bawah umur. Hal tersebut tidak bisa disiasati hanya dengan mendata nama dan memberi pengarahan. Tetapi perlu ada sesuatu yang membuat si pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, masyarakat hendaknya peduli terhadap lingkungan sekitar jika terdapat kegiatan geng motor yang mengganggu, hendaknya masyarakat segera melapor ke pihak yang berwajib. Lalu secara bersama-sama melawan anggota geng yang brutal dan mengganggu ketertiban. Mendidik anggota masyarakat lain agar tidak terlibat geng motor merupakan langkah awal dalam mencegah menyebarnya pengaruh geng motor.

Di Indonesia, kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul telah diatur dalam UUD Negara RI Pasal 28. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita mempergunakan kesempatan tersebut dengan berkumpul untuk hal-hal yang berguna dan bermanfaat, bukannya berkumpul tanpa tujuan dan mengganggu masyarakat.

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. Weesss, topiknya cukup berat euy. Hehehe.. bagus, bagusss.. keep blogging VJ. :)

    BalasHapus

- Copyright © queenta - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -